SISTIM PENANGGULANGAN GAWAT DARURAT TERPADU

SISTEM PENANGGULANGAN GAWAT DARURAT TERPADU (SPGDT)

Tim Brigade Siaga Bencana Kawasan Timur Indonesia I Makassar

PENDAHULUAN

                Dalam upaya menuju Indonesia Sehat 2010 yang merupakan Visi Departemen Kesehatan ( sekarang Kementerian Kesehatan RI) dalam melaksanakan pembangunan kesehatan, maka pengembangan pelayanan kesehatan di Indonesia mulai beralih dan berorientasi kepada Paradigma Sehat.

Sistem penanggulangan gawat darurat terpadu selanjutnya disingkat dengan SPGDT  dilandasi dengan Pengelolaan Waktu (time management) yang merupakan implementasi dari ” time saving is a life and limb saving ” , mengandung unsur kecepatan  atau ”quick response” dan ketepatan berupa pertolongan pertama ditempat kejadian oleh awam dan awam khusus yang terlatih, dan oleh tenaga kesehatan profesional ke-gawat darurat-an ambulans dan dokter sebagai ujung tombak , dan bila perlu rujukan ke rumah sakit .

                Unsur kecepatan yang ditunjang oleh ”sistem komunikasi dan transportasi yang handal” sejak ditempat kejadian menuju sarana rujukan untuk mendapatkan pertolongan spesialistik sesuai kebutuhan. Unsur ketepatan dalam pertolongan Penderita Gawat Darurat  (PPGD) meliputi ” Basic life support (BLS) dan Advance Life support ( ALS) sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. Dengan demikian SPGDT terdiri dari 2 unsur penting yaitu  1) Pra Rumah Sakit ditempat kejadian berupa pertolongan pertama penderita gawat darurat dan 2) Di Rumah  Sakit sebagai sarana rujukannya bila membutuhkan pelayanan spesialistik.

                Unsur Pra rumah sakit seyogianya meliputi unsur 1).Kesehatan, 2)Rescue dan 3)Keamanan untuk menjamin kecepatan dan ketepatan tindakan pertolongan sebelum dirujuk kesarana rujukan yang memadai bila diperlukan.

Pelayanan medik adalah bagian integral dari pelayanan kesehatan yang terdiri dari a).pelayanan kesehatan masyarakat ( sebagai unsur makro ) yang berorientasi pada masyarakat secara keseluruhan dan b).pelayanan perorangan ( sebagai unsur mikro ). Pelayanan medik merupakan pelayanan perorangan yang menekankan presisi pelayanan yang mendukung mutu pelayanan. Kontribusi pelayanan mikro dalam pelayanan makro akan menjamin kesamarataan disatu sisi dan mutu di sisi lain.

Aspek manajemen akan mendorong sinergi mikro dan makro dalam menciptakan kesamarataan ( equity ), efisiensi dan mutu serta kesinambungan pelayanan kesehatan.

Pelayanan medik dalam penanggulangan kegawat-daruratan dan bencana tidak semata-mata di rumah sakit, tetapi juga meliputi 1)pelayanan medik pra rumah sakit ditempat kejadian ( oleh orang awam/ awam khusus ), 2)sarana pelayanan oleh tenaga kesehatan ( di ambulans, puskesmas dan sarana medik dasar lainnya ).

Pelayanan medik pra rumah sakit dilakukan oleh awam umum dan awam khusus yang terlatih dalam Basic Life Support (BLS), selanjutnya oleh ambulans service dengan tenaga terlatih dalam Basic Life Support (BLS) atau Pertolongan Penderita Gawat Darurat (PPGD)/ General Emergency Life Support (GELS) untuk life and limb saving dalam perjalanan menuju sarana rujukan untuk mendapatkan pelayanan definitif yang spesialistik (Pertolongan Penderita Gawat Darurat Spesialistik = PPGDS)

PPGD meliputi multiaspek kegawat-daruratan ( trauma, persalinan, neonatus, keracunan, penyakit akut infeksi dan penyakit degeneratif seperti serangan jantung, stroke). Melalui PPGD dan PPGS maka prinsip time saving is life and limb saving dapat diwujudkan 

PENGERTIAN.

Ke gawat daruratan adalah  suatu keadaan kritis- akut yang mengancam nyawa dan mengakibatkan kecacatan, yang dapat menimpa seseorang atau kelompok rnasyarakat, yang dapat terjadi dimana saja, kapan saja dalam skala yang dapat diatasi setempat.

Bencana adalah kegawat-daruratan dalam skala besar berupa korban manusia, rusaknya prasarana, sarana dan fasiltas umum yang membutuhkan bantuan dari luar. Bantuan dapat berupa technical assisstance atau bantuan penuh ( tenaga, logistik dan lain-lain ) tergantung dari kemampuan daerah tersebut dalam penanganan bencana.

Bencana dapat disebabkan karena ulah manusia ( man made disaster ) seperti konflik sosial dan faktor alam (natural disaster) seperti banjir, tsunami, gempa bumi, ,gunung meletus dan lain-lain.

SPGDT adalah suatu sistem penanggulangan gawat darurat yang melibatkan lintas sektor terkait untuk menjamin kecepatan, kecermatan dan ketepatan untuk meyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.

SPGDT-S adalah merupakan komponen esensial baik pra-RS dengan BLS ( Basic Life Support ) dan Rumah Sakit ( rujukan lainnya ) dengan Advance Life Support (ALS). BLS disebut juga Pertolongan Penderita Gawat Darurat (PPGD) Dasar sedangkan ALS adalah Pertolongan Penderita Gawat Darurat Spesialistik di tempat rujukan.

Bila terjadi bencana maka SPGDT-S di ekskalasi menjadi SPGDT-B dibawah koordinasi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (BAKORNAS PB-P, sekarang bernama BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA ) dibawah Wakil Presiden, Satkorlak PB-P ( BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROPINSI ) dibawah Gubernur dan Satlak PB-P ( BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN KOTA dibawah Bupati/ Walikota.

 

DASAR KEBIJAKAN

Pada tanggal 15 November 2000 dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke 36, Departemen Kesehatan bersama profesi terkait mencanangkan DEKLARASI MAKASSAR yang mendasari kebijakan ), seperti tertera dibawah ini :

1.            Meningkatkan  rasa cinta dan bernegara, demi terjalinnya kesatuan dan persatuan bangsa dimana rasa sehat dan aman merupakan perekat keutuhan bangsa.

2.            Mengusahakan peningkatan serta pendayagunaan sarana dan prasarana yang ada¬ guna menjamin rasa sehat dan aman, yang merupakan hak azasi manusia.

3.            Memasyarakatkan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Sehari - hari dan Bencana (SPGDT) secara efektif dan efesien.

4.            Meningkatkan peran serta masyarakat, dalam pelaksanaan SPGDT melalui pendidikan dan pelatihan

5.            Membentuk Brigade Gawat darurat (Gadar) yang terdiri dari komponen lintas sektor baik medik maupun non medik, berperan dalam pelaksanaan SPGDT dengan melibatkan peran serta masyarakat.

6.            Dengan terlaksananya butir - butir diatas, diharapkan tercapai keterpaduan antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan keadaan sehat dan aman bagi bangsa dan negara (Safe Community= AMAN SEHAT SEJAHTERA ) menghadapi gawat darurat sehari - hari maupun bencana.

7.            Terlaksananya SPGDT menuju "Indonesia sehat 2010 dan "Safe Community".

Sistim Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu  memberikan gambaran kepada semua pihak bahwa pelayanan kesehatan kegawat daruratan merupakan tanggung jawab bersama dan bukan hanya menjadi tanggung jawab unsur kesehatan saja, dan harus dikerjakan bersama baik dengan lintas sektor, profesi maupun masyarakat, oleh karena itu perlu disadari pentingnya pengembangan SPGDT sebagai bagian dalam mewujudkan rasa aman bagi masyarakatnya kelak.

Untuk menunjang operasional penanganan pertama kegawat daruratan yang merupakan pelayanan pra Rumah Sakit untuk menjamin respons cepat dan tepat untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan (time saving is life and limb saving) sebelum dirujuk kesarana rujukannya (rumah sakit) sesuai kebutuhan, maka dibentuk sarana PUBLIC SAFETY CENTRE (PSC) sebagai ujung tombak SAFE COMMUNITY yang merupakan sarana publik yang tediri dari unsur KESEHATAN; KEPOLISIAN 110; dan PEMADAM KEBAKARAN 113.

Untuk memberikan penanganan cepat, tepat dan akurat maka dilakukan pula pelatihan teori, praktek/ skill station Basic Life Support (BLS) bagi orang awam,awam khusus,Perawat; General Emergency Life Support(GELS) / PPGD; Advance Life Support / bagi dokter-dokter IRD rumah sakit dan puskesmas.

Berdasarkan SK 106/Menkes/SK/IV/2004 tertanggal 23 Januari 2004, Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Pengembangan sistim Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT)dan Pelatihan Penanggulangan Gawat Darurat terpadu (PPGD)/ General Emergency Life Support (GELS) Tingkat Pusat. Menetapkan Tim yang terdiri dari 14 orang Instruktur dari Multi Profesi bertugas a) melakukan Pengembangan Sistim Penanggulangan Gawat darurat terpadu (SPGDT) dan Pelatihan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat / General Emergency life Support (GELS), b). Melakukan Advokasi, Pelatihan, Pembinaan teknis, dan manajemen serta Menyusun standar-standar / Pedoman untuk menunjang SPGDT dari Pra rumah sakit sampai Rumah Sakit di Instalasi Gawat darurat (IRD), Intensive Care Unit (ICU) dan Kamar Jenasah serta Antar Rumah Sakit, serta Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor HK: 02.03/II/0678/2013, tertanggal 11 April 2013 Tentang TIM PENGEMBANGAN SISTEM PELAYANAN GAWAT DARURAT TERPADU (SPGDT) dan SAFE COMMUITY 2013

Berdasarkan hal tersebut diatas Brigade Siaga Bencana Kawasan Timur Indonesia I Makassar (BSB KTI I Makassar) diberikan wewenang selain Bandung, Jogyakarta dan Surabaya untuk melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Kegawat Daruratan untuk Dokter (PPGD Dokter / General Emergency Life Support/GELS); untuk Perawat (PPGD Perawat / Basic Trauma & Cardiac Life Support/BTCLS) dan untuk Orang Awam ( Medical First Responder/MFR)  dan Ambulance Service .

Maka dalam melaksanakan tugasnya Tim bertangung Jawab kepada Direktur jenderal Bina Upaya Kesehatan dan wajib membuat serta menyampaikan laporan dari kegiatan tersebut kepada Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan setiap satu bulan.

PUBLIC SAFETY CENTRE 119

8. Jul, 2016
PSC 119 DAN NCC
Kejadian Gawat Darurat Medik, Laporkan ke 119

Jakarta, 8 Juni 2016

Kementerian Kesehatan kini menyediakan layanan emergency medik nomor 119 yang dapat diakses (dihubungi) melalui telepon selular ataupun telepon rumah dan bebas biaya. Layanan emergency medik 119 merupakan integrasi antara National Command Center (NCC) atau Pusat Komando Nasional yang berada di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, dengan Public Safety Center (PSC) yang berada di Kabupaten/Kota.

“Masyarakat dapat melaporkan kejadian gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis, misalnya apabila terdapat kecelakaan”, tutur Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dr. Bambang Wibowo, Sp.OG (K), MARS, saat diwawancarai media usai pembukaan Pertemuan Sosialisasi Kesehatan untuk Mencegah Faktor Risiko Kecelakaan Saat Mudik Lebaran 2016/1437 H, di Kantor Kemenkes RI di kawasan Kuningan Timur, Jakarta Selatan (8/6).

Sebagai tahap awal, sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) melalui nomor layanan emergency 119 akan difungsikan di 27 lokasi di Indonesia, yaitu: 1) Aceh; 2) Medan, Sumatera Utara; 3) Kab. Bangka; 4) Kota Bandung; 5) Kota Yogyakarta; 6) Kota Solo; 7) Kab. Wonosobo; 8) Kab. Boyolali; 9) Kab. Tulung Agung; 10) Kota Mataram; 11) DKI Jakarta; 12) Kab. Bangtaeng, Manado; 13) Kab. Tangerang; 14) Kota Palembang, Sumatera Selatan; 15) Kabupaten Bekasi; 16) Kota Bekasi; 17) Kota Makasar; 18) RSUP Kandau Manado; 19) Kota Tangerang Selatan; 20) Kab. Sragen; 21) Kab. Kendal; 22) Kab. Cirebon; 23) Kab. Tuban; 24) Kab. Trenggalek; 25) Kota Denpasar; 26) BPBD Proinsi Bali; dan 27) Kab. Badung Bali. Rencananaya, awal Juli mendatang, layanan ini akan segera diluncurkan.

Alur pelayanan dalam SPGDT dimulai saat NCC menerima panggilan dari masyarakat di seluruh Indonesia selama 24 jam. Telepon yang bersifat gawat darurat akan diteruskan/dispatch ke PSC Kabupaten/Kota yang selanjutnya akan menangani sekaligus menindaklanjuti laporan gawat darurat yang dibutuhkan. Sedangkan telepon yang bersifat pertanyaan atau kebutuhan informasi kesehatan lainnya dan pengaduan kesehatan akan diteruskan/dispatch ke nomor Halo Kemkes (1500-567).

PSC yang berada di Kabupaten/Kota akan menindaklanjuti telepon terusan dari NCC meliputi penanganan kegawatdaruratan dengan menggunakan protokol penanganan kegawatdaruratan, kebutuhan informasi tempat tidur, informasi fasilitas kesehatan terdekat, dan informasi ambulans. PSC berjejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dengan lokasi kejadian untuk mobilisasi ataupun merujuk pasien guna mendapatkan penanganan gawat darurat (tergantung kondisi pasien). PSC dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan unit teknis lainnya di luar bidang kesehatan seperti kepolisian dan pemadam kebakaran tergantung kekhususan dan kebutuhan daerah.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id atau dapat juga menghubungi Posko Mudik Sehat melalui nomor (021) 42877587, (021) 4215573.

Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat

Oscar Primadi